BAB 13 & 14
Uang, Bank, dan
Penciptaan Uang
I.
Pengertian
1.
Uang
Uang
merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya,
pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang
secara langsung.
2.
Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang
pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu
arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank,
tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV
yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung
bank. Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat
menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel
ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank,
pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang
pemerintah. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang
berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar
lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
3.
Penciptaan Uang
Proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk
menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang
logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai
praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan
uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang
persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar
keuangan dan daya beli uang. Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah
uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu
tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan
dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda. Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan
untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh
insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang
logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
II.
Teori
nilai uang & Motif Memegang Uang
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang
dinamis. Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis”
bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang
itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis
karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang
diakibatkanolehperkembanganekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah :
1.
Teori Metalisme (Intrinsik)
oleh KMAPPUang bersifat seperti barang,
nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan
uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
2.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan
Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk
atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
3.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya
belinya.
4.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila
negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah
uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
5.
Teori uang dinamis
a.
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat
tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi
dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan
juga sebaliknya.
b.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving
Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai
faktor yang mempengaruhi nilai uang.
c.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
d.
Teori Ongkos Produksi
Teori
ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu
dapat dipandang sebagai barang.
Motif Memegang Uang
Manusia memiliki alasan
masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari
sehingga mereka mau memiliki dan
menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet, di
celengan, dan lain sebagainya.
1.
Untuk kebutuhan Transaksi
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi
oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
2.
Untuk
Berjaga-Jaga
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi
rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka
tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan
yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut
akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga.
Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat
terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
3.
Untuk Mendapatkan Keuntungan / Berinvestasi
Arti spekulasi pada motif ini adalah
spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka
harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan
menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya
III.
Bank
Sentral dan Bank Umum
1.
Bank sentral
Sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Menjaga stabilitas nilai mata
uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral di indonesia adalah Bank Indonesia. Institusi yang bertanggung
jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah
inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan
mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum
mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup
untuk menggerakkan roda perekonomian. Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2.
Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di
bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu :
a.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang
giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
b.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
IV.
Kebijakan
Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur
persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu seperti menahan
inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan
suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan
keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional
yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan,
yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk
mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan
tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan
uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai
kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan
moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada
instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi
dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam
uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada
masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
b.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang
edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
a.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika
ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
b.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
c.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan
jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk
menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk
menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
d.
Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral
adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum
dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan
kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga
barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut,
sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan
inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework)
dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran
kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan
tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat
melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber :
http://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/bank-sentral-dan-bank-umum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar