Minggu, 19 April 2015

Keuntungan dan Kerugian Software Open Source

Keuntungan menggunakan software open source :
a.    Legal
Open Source mempunyai label legal yang dapat menguntungkan para penggunanya. Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%
b.    Penyelamatan Devisa Negara
Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan. Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat
c.     Keamanan Negara /Perusahaan        
Software Open Source bebas dari bahaya ini,karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.
d.    Keamanan Sistem
Pada software proprietary / tertutup, sangat sulit untuk dapat benar-benar yakin dengan keamanannya; karena kita tidak tahu apa yang ada di dalamnya.Selain itu, seringkali sangat sulit untuk mendapatkan solusinya.
e.     Hemat biaya
Sebagian besar developer ini tidak dibayar. Dengan demikian, biaya dapat dihemat dan digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditunda.
f.     Kesalahan
(Bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki, hal ini dikarenakan jumlah developer-nya sangat banyak dan tidak dibatasi.

Kerugian menggunakan software open source :
1.    Tidak ada garansi dari pengembangan.
2.    Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source.
3.    Masalah yang berhubungan dengan intelektual property.
4.    Kesulitan dalam mengetahui status project.
5.    Open Source dapat digunakan secara sharing.


Sumber:
http://komunitas-os-smkn3sby.blogspot.com/2013/05/keuntungan-dan-kerugian-menggunakan.html

Senin, 13 April 2015

Departemen Pekerjaan Umum

Departemen Pekerjaan Umum yaitu salah satu bagian dari lembaga pemerintah yang begerak dibidang fasilitas umum.  Lembaga tersebut sangat berperan penting untuk negara dan rakyatnya. Maka dari itu saya ingin menggunakan lembaga ini sebagai topik di perkuliahan.




Dalam pembahasan ini saya akan membahas tentang kinerja dari lembaga pemerintahan tersebut. Salah satunya yaitu tentang pembuatan lubang biopori pada saluran air permukiman yang bermanfaat untuk peresapan air sebagai salah satu upaya pencegahan banjir dan solusi penambahan air tanah. Biopori ini sangat berguna dan bermanfaat karena banyak daerah-daerah yang terkena banjir ketika hujan turun. Selain pencegahan banjir biopori ini bermanfaat juga untuk penambahan air tanah yang sekarang ini semakin sedikit jumlah volumenya.



Pada topik ini terdapat komentar atau masukan untuk pengelola akun tersebut yang diperuntukan kepada lembaga departemen pekerjaan umum.  



Seperti yang ada pada gambar di atas banyak rakyat yang merespon topik ini. Tanggapan rakyat berbeda-beda ada yang berkomentar positif dan ada juga yang berkomentar negatif. Walaupun tanggapan rakyat berbeda-beda, lembaga pekerja umum sudah peduli dengan keadaan lingkungan dan sudah berusaha membenahkan lingkungan.
Tanggapan saya lembaga pekerjaan umum sudah cukup maksimal untuk membenahi lingkungan tinggal dari rakyatnya yang harus peduli dengan lingkungan agar tercipta lingkungan yang nyaman dan bebas banjir tentunya. Mudah-mudahan ini menjadi solusi yang baik untuk upaya pencegahan banjir dan lembaga perkerja umum bisa terus mencari inovasi baru agar banjir tidak menghantui rakyat.


Sumber :  https://www.facebook.com/pages/Departemen-Pekerjaan-Umum/154724826563?rf=166702120030772

Senin, 30 Maret 2015

"Drone" lebih hemat untuk penginderaan jauh

Kamis, 5 Februari 2015 21:05 WIB | 9.772 Views

Bogor (ANTARA News) - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mengembangkan teknologi penginderaan jauh menggunakan "drone" atau pesawat tanpa awak yang diyakini lebih hemat dari sisi anggaran operasionalnya.

"Penggunaan "drone" UAV relatif lebih murah dibanding foto udara menggunakan satelit," kata Kepala Lapan Prof Thomas Djamaluddin, dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan ke XX dan Kongres Masyarakat Penginderaan Jauh (MAPIN) ke VI di Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Ia mengatakan teknologi "drone" atau Unmanned Aeral Vehicle (UAV) dapat digunakan untuk pemetaan wilayah, pemetaan perikanan, pertanian dan juga kehutanan.

Ia menjelaskan penginderaan jauh memegang peran sangat penting dengan Indonesia yang terdiri dari belasan ribu pulau yang sangat luas.

"Penginderaan jauh berperan terkait identifikasi sumber daya alam, lingkungan, tata ruang dan mitigasi bencana," katanya.

Menurut dia, pada kabinet kerja, Lapan berperan sangat penting dalam rencana pembangunan, seperti jaringan rel kereta api, jalan tol Sumatera, Papua.

Dalam perencanaan pembangunan perlu Penginderaan jauh dalam agraria dan tata ruang juga memerlukan data lebih rinci.

"Tantangan penyediaan data citra untuk seluruh wilayah Indonesia masalah awan sehingga sulit sekali mendapatkan citranya. Oleh karena itu upaya dilakukan dengan pesawat tanpa awak atau drone memiliki kemampuan penginderaan yang bebas awan," katanya.

Kepala Bidang Aviobik Pusat Teknologi Penerbangan Lapan Ari Sugeng menjelaskan teknologi "drone" sudah dikembangkan sejak 2011.

Ia mengatakan Lapan memiliki sekitar 20 unit drone terdiri dari lima seri yang memiliki kemampuan serta ukuran yang berbeda satu sama lainnya.

"Drobe LSU 02 memiliki kemampuan jelajah terbang ketinggian 6.000 kaki atau dua kilo meter," katanya.

Ia menjelaskan murahnya penggunaan teknologi "drone" dari teknis karena tidak menggunakan awak sehingga tidak perlu ongkos pilot.

Selain itu dari segi biaya penggunaan bahan bakar 1 liter pertamax bisa untuk satu jam dan kecepatan 100 km per jam.

"Drone ini bisa membawa empat liter BBM untuk empat jam. Sekali terbang bisa 400 km," katanya.

Selain itu, lanjut dia, keutamaan drone adalah tidak berisiko tinggi karena tanpa awak, begitu juga ongkos pembuatan pesawat cukup murah.

"Karena hanya butuh serat fiber dan komposit. Sekitar 70 persen gunakan bahan lokal," katanya.

Ia menambahkan teknologi "drone" sudah digunakan untuk melakukan pemetaan di sejumlah wilayah seperti di Subang, Simalungun dan Batu Raja.

Teknologi "drone" juga sudah dikembangkan oleh sejumlah pihak seperti IPB untuk pemetaan batas desa dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat yang memberikan informasi medan tempur, perbatasan dan pengintaian.

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Kesimpulan yang saya dapat dari artikel ini yaitu penggunaan teknologi “Drone” ini sangat membantu sekali dalam hal penginderaan jauh. Karena dengan menggunakan drone bisa menghemat banyak hal antara lain biaya, waktu dan cara kerja yang praktis dan efisien. Selain itu drone ini juga bisa mengurangi resiko kecelakaan yang terjadi udara karena drone itu tidak menggunakan pilot atau bisa dibilang pesawat tanpa awak.


Sumber : http://www.antaranews.com/berita/478386/lapan-drone-lebih-hemat-untuk-penginderaan-jauh

Jumat, 20 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)


Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Sedangkan, regulasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengaturan. Dapat pula dijelaskan sebagai mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.

Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum.

Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik.

Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.

Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh e-banking antara lain:
Ø   Informational Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
Ø Communicative Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
Ø Transactional Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.

Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan e-banking seperti melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
ü  Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
ü     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
ü     Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
ü  Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
ü  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet

Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan Undang-undang tentang merek.

Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.

Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.

Kesimpulan :
Dalam bidang informasi dan transaksi banyak kejahatan-kejahatan yang masih banyak ditemukan. Adanya peraturan dan regulasi sangat dibutuhkan diberbagai bidang dan adanya hal tersebut keamanan dan kenyamanan dapat tercipta. Semakin banyak pihak-pihak yang tidak berwenang yang berbuat semena-mena. Walaupun peraturan sudah ada dan diterapkan masih banyak yang melakukan kejahatan. Bagaimana kalau peraturan itu tidak ada dan tidak diterapkan? Mungkin Negara ini akan lenyap perlahan-lahan. Maka dari itu peraturan yang dibuat harus dipertegas dan dibuat hukuman jera agar pihak yang melakukan kejahatan akan jera.

Sumber :
https://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/

Rabu, 24 Desember 2014

Teknologi RFID (Radio Frequency Identification)

                      
RFID (Radio Frequency Identification) atau Identifikasi Frekuensi Radio adalah sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID atau transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Label, kartu atau chip RFID adalah sebuah benda yang bisa dipasang atau dimasukkan di dalam sebuah produk, hewan atau bahkan manusia dengan tujuan untuk identifikasi menggunakan gelombang radio. Label RFID terdiri atas mikrochip silikon dan antena. Label yang pasif tidak membutuhkan sumber tenaga, sedangkan label yang aktif membutuhkan sumber tenaga untuk dapat berfungsi.

Ø  Teknologi aktif chip, dimana chip tersebut diberi tenaga dengan menggunakan battery dan daya yang dibutuhkan sangat kecil, sehingga dari chip yang menggunakan battery tersebut dapat bertahan cukup lama (sampai battery habis). Kelebihan daripada aktif chip adalah jarak jangkauan untuk alat pembacaan data dapat membaca data yang terdapat didalam chip dari jarak yang cukup jauh, namun kelemahannya adalah ukuran akan menjadi besar karena terdapat battery tambahan.
Ø  Teknologi pasif chip, dimana chip ini tidak menggunakan tenaga battery (sumber energi diambil dari freq yang dipancarkan oleh alat pemancar, dimana sistem kerjanya sama dengan lampu pada handphone yang menyala jika terdapat panggilan masuk), sehingga chip tersebut dapat diperggunakan selama-lamanya. Namun, kelemahan dari chip tipe ini adalah jarak jangkauan untuk alat pembaca data dapat membaca data yang terdapat didalam chip hanya berjarak beberapa cm. Untuk meningkatkan jarak baca pada chip tipe ini adalah dengan menambahkan antena external pada chip RFID tersebut.

Chip RFID memiliki bentuk yang unik, dimana ukurannya sangat kecil, sehingga mudah untuk di tanamkan diberbagai tempat seperti misalnya mata uang us dolar untuk edisi terbaru telah menggunakan RFID, transaksi pembayaran di Singapore dengan menggunakan kartu yang berisikan RFID, dll. Didalam membangun sistem yang berbasis RFID dibutuhkan perlengkapan seperti:
Ø  Sebuah chip RFID telah dimasukkan informasi berupa no seri (atau data tertentu sesuai dengan keinginan untuk jenis RFID R/W atau no seri acak yang telah secara otomatis diisikan oleh pabrik pembuat RFID), dimana chip tersebut akan bekerja pada freq tertentu yang telah ditentukan oleh pabrik pembuat (terdapat beberapa standard freq untuk RFID sebagai contoh 125-134 kHz, 13.56 MHz, 2.45 GHz, 5.8 GHz dan masih banyak lagi)
Ø  Alat pembaca yang dapat memancarkan gelombang freq tertentu sesuai dengan kartu yang akan diggunakan, dimana alat pembaca tersebut juga berfungsi sebagai alat penerima informasi yang terkirim dari chip yang memiliki data.
Ø  Komputer atau microkontroller yang berfungsi menggolah data input dari user.

Pada dasarnya chip RFID berperan sama dengan dengan Barcode, magnetik, smart card, punchcard, kode/no rekening pada buku check, label, dll. Adapun cara kerja daripada RFID yaitu:
Ø  Sebuah alat pembaca RFID akan selalu memancarkan signal / freq tertentu secara terus-menerus sampai terdapat sebuah chip RFID menerima signal tersebut pada jarak jangkauan tertentu tergantung dengan antena yang terpasang.
Ø  Sebuah chip RFID melintasi area dari pembaca RFID tersebut, dimana chip tersebut akan secara otomatis aktif jika freq yang dipancarkan sesuai dengan freq yang di set didalam chip RFID tersebut yaitu membalas dengan cara mengirimkan data yang terdapat didalamnya.
Ø  Alat pembaca yang menggirimkan freq tersebut akan menerima data yang dikirimkan oleh chip RFID, lalu melanjutkan data tersebut ke komputer/microkontroller untuk diolah.
Ø  Jika data yang terkirim tersebut sesuai dengan yang diinginkan, maka akan dilakukan sesuai sesuai dengan keinginan. Sebagai contoh membuka pintu, mengabsen, dll.

Adapun kelebihan daripada RFID dibandingkan alat-alat yang sejenis yaitu :
  • Data yang dapat ditampung lebih banyak daripada alat bantu lainnya (kurang lebih 2000 byte)
  • Ukuran sangat kecil (untuk jenis pasif RFID) sehingga mudah ditanamkan dimana-mana
  • Bentuk dan design yang flexibel sehingga sangat mudah untuk dipakai diberbagai tempat dan kegunaan karena chip RFID dapat dibuat dari tinta khusus.
  • Pembacaan informasi sangat mudah, karena bentuk dan bidang tidak mempengaruhi pembacaan, seperti sering terjadi pada barcode, magnetik dll.
  • Jarak pembacaan yang flexibel bergantung pada antena dan jenis chip RFID yang digunakan. Seperti contoh autopayment pada jalan tol, penghitungan stok pada ban berjalan, access gate.
  • Kecepatan dalam pembacaan data.
Kelemahan daripada teknologi RFID :
  • Akan terjadi kekacauan informasi jika terdapat lebih daripada 1 chip RFID melalui 1 alat pembaca secara bersamaan, karena akan terjadinya tabrakkan informasi yang diterima oleh pembaca (kendala ini dapat terselesaikan oleh kemampuan akan kecepatan penerimaan data sehingga chip RFID yang masuk belakangan akan dianggap sebagai data yang berikutnya).
  • Jika terdapat freq overlap (dua freq dari pembaca berada dalam satu area) dapat memberikan informasi data yang salah pada komputer/pengolah data sehingga tingkat akuransi akan berkurang (permasalahan ini dipecahkan dengan cara pengimplementasian alat diteksi tabrakan freq atau menata peletakan area pembacaan sehingga dapat menghindari tabrakan).
  • Gangguan akan terjadi jika terdapat freq lain yang dipancarkan oleh peralatan lainnya yang bukan diperuntukkan untuk RFID, sehingga chip akan merespon freq tersebut (freq Wifi, handphone, radio pemancar, dll).
  • Privasi seseorang akan secara otomatis menjadi berkurang, karena siapa saja dapat membaca informasi dari diri seseorang dari jarak jauh selama orang tersebut memiliki alat pembaca, sebagai contoh seseorang dapat membaca jumlah uang yang dimiliki orang lain didalam dompetnya.
Konsep dan perencanaan pengimplementasian RFID dimasa sekarang dan akan datang:
  • Pada sebuah gedung apartment telah menggunakan smart tag (RFID sekarang) sebagai penganti kunci akses menuju gerbang apt, lift (lantai yang dapat diakses dibatasi), tempat fasilitas.
  • Pada masa yang akan datang setiap manusia akan ditanamkan chip RFID sebagai pengganti kartu pengenal, dimana didalam chip tersebut akan tersimpan informasi mengenai orang tersebut dan jenis chip yang akan ditanamkan adalah jenis aktif chip. Sebagai prototype project chip tersebut telah diuji cobakan pada binatang peliharaan (seperti kucing, anjing dimana pada saat binatang tersebut ditemukan dijalanan akan diketahui pemilik dari binatang tersebut), pada tahanan khusus Amerika (penganti no tahan yang ditato pada tangan tahanan).
  • Prototype smart home telah dibuat, dimana seluruh pintu rumah, lampu dan perlengkapan lainnya akan secara otomatis merespon orang yang memiliki chip tersebut dan mengaktifkan segala sesuatu sesuai dengan karakter dari orang tersebut.
  • Sebagai Smart Tag pada passport sehingga birokrasi pada imigrasi dapat diminimalisasi (teknologi ini telah diterapkan di Malaysia, yaitu dibandara internasional terdapat ruang imigrasi khusus bagi warga Malaysia, dimana seseorang masuk kedalam ruangan tersebut, menaruh passport pada sebuah kotak kecil, dan menindai sidik jari, jika orang tersebut merupakan orang yang benar, maka pintu menuju ruang keberangkatan akan secara otomatis terbuka dan data tentang keberangkatan akan tercatat secara otomatis, jika tidak maka pintu masuk sebelumnya terbuka dan orang tersebut keluar dari ruangan tersebut. Segala aktifitas dari orang-orang yang terdapat didalam ruangan tersebut akan di awasi dari ruangan lainnya oleh seorang petugas imigrasi melalui monitor). Namun teknologi RFID pada passport ini telah membawa masalah disalah satu negara eropa.
  • Dimasa yang akan datang, pelebelan pada seluruh produk kebutuhan sehari-hari (seperti sampoo, sabun, makanan) akan dialihkan dari teknologi barcode menuju RFID sehingga dapat dikombinasikan dengan teknologi pembayaran yang berbasis RFID, dimana seseorang yang berbelanja di supermarket tidak perlu antri berlama-lama ria di counter kasir, karena seluruh barang belanjaan akan diditeksi secara otomatis oleh gate check out dan pemotongan rekening pada rekening yang terdaftar pada chip pembayaran secara otomatis.
Kebijakan penggunaan RFID yang masih mengalami kontroversi. Ada empat alasan sehubungan privasi dalam penggunaan RFID, yaitu:
  • Pembeli suatu barang (yang dilengkapi RFID tag) tidak akan tahu keberadaan dari RFID tag atau bahkan tidak dapat untuk melepasnya.
  • RFID tag dapat dibaca oleh pihak lain dalam jarak yang jauh tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Jika suatu barang yang mengandung RFID tag Anda beli dengan menggunakan kartu kredit, maka akan sangat mungkin untuk mengasosiasikan ID tersebut dengan identitas si pembeli.
  • EPCglobal sedang membuat suatu standar untuk memberikan suatu ID yang unik secara global dan ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah privasi dan juga masih belum begitu perlu untuk beberapa aplikasi.
Kesimpulan
Kemungkinan RFID diperlukan untuk kepentingan organisasi-organisasi, baik perusahaan maupun agen pemerintah untuk melakukan pemantauan yang cepat dan tepat dengan memanfaatkan teknologi RFID melahirkan benturan kepentingan dengan masyarakat atau konsumen. Kemudahan yang diperoleh oleh perusahaan maupun agen pemerintah tersebut tidak jarang menjadi ancaman terhadap privasi bagi berbagai pihak. Masalah privasi yang diangkat sebagai isu pada pada pemanfaatan sistem RFID secara garis besar meliputi pentingnya pemberian informasi tentang pemakaian teknologi RFID, pelacakan (tracking), pengembangan profil (profilng), dan pemakaian sekunder terhadap informasi hasil scanning dengan RFID. Dua hal yang menjadi kekuatiran utama bagi konsumen dan masyarakat adalah pelacakan tersembunyi (clandestine tracking) dan pengumpulan data secara diam-diam (clandestine inventorying). Kedua hal tersebut sangat dimungkinkan karena tag RFID tidak pernah memberitahu pemilik atau pembawanya dalam responnya terhadap interogasi dari reader. Bentuk ancaman yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut antara lain kehilangan anonimitas dan tersebarnya data pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya yang tidak jarang dapat mengakibatkan berkurang atau bahkan hilangnya daya terima pihak lain terhadap yang bersangkutan.

Saran
Saran untuk RFID adalah seperti yang kita ketahui diatas, dengan munculnya RFID banyak terjadi pro dan kontra. Bagi sebagian yang tidak setuju dengan RFID, lihatlah pentingnya RFID untuk memperlancar proses bisnis dalam masyarakat dalam hal keamanan terhadap tindakan kriminal, selain dari itu keamanan dari RFID harus ditingkatkan lebih maksimal agar dapat menjaga proses bisnis yang sedang berjalan tetap aman. Teknologi RFID kemungkinan bisa diterapkan di Negara Indonesia jika kepedulian masyarakat yang ingin memajukan negaranya agar tidak tertinggal oleh Negara lain. Dan pemerintah harus ikut serta dalam penerapan teknologi ini dengan cara melakukan sosialisasi tentang teknologi tersebut ke masyarakat yang masih awam dengan teknologi RFID.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/RFID

http://herman.gubukopensource.org

Senin, 03 November 2014

Dampak Perkembangan Sains dan Teknologi Terhadap Masyarakat dan Alam Indonesia.

   Dampak perkembangan sains dan teknologi terhadap masyarakat dan alam Indonesia saling bertolak belakang. Yaitu, dampaknya terhadap masyarakat bisa dikatan positif, tapi dampaknya terhadap alam berpengaruh nagatif.

   Dampak perkembangan sains dan teknologi terhadap masyarakat Indonesia sangatlah bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan memajukan Negara Indonesia ini. seperti, berkembangnya sarana dan prasarana umum, lebih mudah memperoleh informasi, dll. Tetapi walaupun dampaknya baik bagi masyarakat, Dampak perkembangan sains dan teknologi terhadap alam Indonesia sangatlah buruk. Karena, tanpa disadari manusia telah mengeksploitasi alam secara besar-besaran untuk meningkatkan perkembangan sains dan teknologi. Padahal dengan melakukan eksploitasi secara besar-besaran dan dalam waktu yang singkat, sama saja kita membuang-buang sumber daya alam yang kita punya.
   Dalam kehidupan mungkin kita tidak bisa menyalahkan kemajuan teknologi yang sekarang di alami. Karena setiap aktivitas yang dilakukan pasti menggunakan teknologi dan kemajuan teknologi sangat berhubungan dengan sains. Di Indonesia sangat terkenal dengan sumber daya alamnya oleh karena itu dampak negatif yang diperoleh sangatlah  besar.
   Untuk mengurangi dampaknya seharusnya masyarakat Indonesia harus sadar diri dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Salah satunya mereka harus mengurangi kegiatan eksploitasi yang bisa merusak alam di Indonesia ini. Dan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi yang ada.

Peranan Sains dan Teknologi Dalam Penentuan Bentuk Peradaban Baru


   Detik-detik ini dikenal dengan masa runtuhnya berbagai wacana besar. Modernisme sebagai wujud isme krisis kemanusiaan akibat ancaman nuklir, AIDS atau kerusakan sistem sosial yang terus berkembang kepada keakcauan sistem. yang telah membuktikan keberhasilannya menjadi penguasa jaman, saat ini terus mengalami goncangan hebat semenjak kritik pedas dari berbagai kalangan akibat efek samping yang mengerikan sehingga terjadinya kerusakan lingkungan dan
Namun cara berfikir yang memandang bahwa masa sebelumnya, abad pertengahan, sebagai massa yang lebih baik juga tidak bisa dibenarkan. Secara bijak, lebih baik kita memandang fase-fase peradaban manusia ini sebagai sebuah pelajaran, khususnya untuk membangun peradaban baru pengganti modernisme.
   Bila kita mencoba memandang awal kelahiran modernisme, kita akan melihat sebuah proses revolusi peradaban yang berawal dari revolusi pemahaman manusia tentang tentang cara pandang terhadap realitas melalui fisika di tangan Descartes. Disaat itu Descartes membangun sebuah wacana besar tentang metode pemahaman realitas yang bertumpu pada konsep Democritus yang membagi realitas ke dalam atom-atom penyusun realitas dan kemudian dicari sistemnya terhadap keseluruhan. Di tangan Descartes dan para pengikutnya inilah kemudian Fisika yang menjadi Geometris menjelma sebagai bentuk ideologi besar modernisme, bahkan kemudian setelah meruntuhkan dominasi gereja bisa menjadi ‘satu-satunya’ tafsir kebenaran terhadap segala macam realitas. Alam di dalam tafsir ala Descartes merupakan sebuah alam yang ‘lansung jadi’ dan tidak memiliki perubahan. Sistemnya tetap,begitu juga elemen pembentuk alam.
Setelah konsepsi Descartes mempengaruhi segala macam kehidupan, termasuk tatanan sosial di tengan Bacon dan Comte, kemudian alam fikiran modern mengenal seorang Lamarck dan Darwin dengan teori evolusinya di bidang Biologi . Walaupun keduanya sejatinya berbeda dalam memaknai proses evolusi, namun konsep evolusi ini merupakan sebuah revisi terhadap konsep ala Descartes yang menganggap alam sebagai sebuah sistem yang tetap. Ternyata ide Darwin ini kemudian mendapat dukungan dari generasai berikutnya, yang kemudian abad modern mengenal Karl Marx yang dikenal sebagai seorang Darwinian Sosial yang menganggap bahwa preses pergantian sosialpun memerlukan seleksi alam, bahkan dihalalkan adanya konflik untuk keluar sebagai pemenang dalam proses seleksi alam.
   Setelah dunia mengenal Newton, kemudian Fisika mengalami proses penyempurnaan lagi. Realitas yang terdiri atas sistem dan elemen pembentuk sistem (Descates), dan realitas yang sejatinya mengalami sebuah evolusi terus menerus (Darwin) di terangkan oleh Newton dalam Mekanika. Wacana besar pembentuk modernisme di tangan Newton bisa dibilang sempurna. Dan wacana besar Descartes, Darwin dan Newton ini yang kemudian menjadi fondasi modernisme. Apalagi ketiga konsep besar itu menemukan bentuk fungsionalnya dalam teknologi ditangan para teknolog, sebuah revolusi industri telah dialami oleh ummat manusia semenjak akhir abad ke -17.

Membaca Jaman Baru
   Belajar dari kebijaksanaan Klasik Cina yang sering disitir Fritjof Capra, keadaan Krisis yang dialamai dunia saat ini tidak perlu selalu dimaknai sebagai sebuah keadaan negatif. Di dalam kebijaksanaan klasik Cina, konsep ‘krisis’ menggunakan kata weiji yang terdiri dari huruf-huruf yang berarti “ bahaya” dan “kesempatan” . Artinya, krisis dalam proses transisi ini selain mengandung bahaya juga mengandung kesempatan yang bisa membuat kondisi ummat manusia menjadi lebih baik.
   Melihat proses kelahiran modernisme di atas, bisa dikatakan peran Sains ( atau lebih tepatnya Natural Science) dalam menentukan arah peradaban cukup besar. Dimana para Saintis yang memiliki kompetensi filosofis tersebut ternyata terbukti bisa menggiring sejarah ummat manusia. Begitu juga peran Teknologi, dimana ketika Sains memiliki peran besar dalam proses pembentukan wacana besar yang menjadi fondasi ‘kebenaran’, Teknologi sebagai bentuk aplikasi Sains memiliki peran besar dalam realitas sosial. Pendek kata, Sains bisa bermain di ‘langit’ dan teknologi bisa bermain di ‘bumi’.